Objek Wisata Abai Terapkan Prokes, Sanksinya Ini

Objek Wisata Jepara Ocean Park (JOP)  Jepara
Objek Wisata Jepara Ocean Park (JOP)  Jepara

SEMARANG (Awal.id) – Objek-objek wisata di Jawa Tengah kini sedikit bisa bernafas, karena pemerintah provinsi telah memberikan kelonggaran untuk membuka usaha mereka agar tidak mati di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Pemprov Jateng memberikan rambu-rambu berupa peringatan keras bagi pengelola objek wisata yang melanggar atau mengabaikan penerapan protokol kesehatan (Prokes), baik dilakukan oleh karyawan maupun para pengunjungnya.

“Kami akan kembali menerjunkan tim ke lapangan untuk mengawal hasil evaluasi terkait menurunnya disiplin pengunjung dan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng Sinoeng N Rachmadi di Semarang, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:  Hendi Minta KADIN Ikut Menggerakan Dunia Usaha dan Perekonomian Indonesia

Jika ada pengelola objek wisata yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan, menurut Sinung, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas kepada mereka, seperti menutup sementara tempat thiburan tersebut.

Sinung mengatakan penerapan sanksi kepada para pelanggaran prokes ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menekan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat wisata hingga restoran.

“Kami perlu mengingatkan kembali, baik kepada pengelola destinasi dan pemerintah kabupaten/kota, serta dinas yang menangani pariwisata.  Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 merupakan sebuah keniscayaan yang hukumnya wajib,” ujarnya.

Baca Juga:  Penataan Pasar Jangan Hanya Formalitas

Dia mengatakan seiring pelaksanaan vaksinasi di sejumlah daerah, bukan berarti ancaman virus Corona sudah aman. “Justru sebaliknya, kita harus semakin kuat menerapkan ‘prokes’ dengan baik, terutama pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional,” ujarnya.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 di objek-objek wisata dan restoran, Sinung mengatakan pihak sudah melibatkan partisipasi masyarakat. Caranya, memberikan laporan bagi pengelola objek-objek wisata dan restoran yang melanggar prokes.

“Pada evaluasi dan penegasan Bapak Gubernur dalam rakor,  kami siap mengalakkan kembali pengawalan dan pengawasan terhadap penerapan prokes di objek wisata dan restoran,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo pada rakor bersama jajaran terkait menyebut telah terjadi penurunan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, tempat pariwisata, dan restoran.

Baca Juga:  Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

“Kok rasa-rasanya disiplin kesehatan masyarakat menurun, prokesnya menurun. Untuk itu, kami minta pada kawan-kawan bupati, wali kota, dan petugas yang ada, termasuk penyelenggara pariwisata, pemilik restoran agar mengatur (prokes) ini dengan baik,” ujar Ganjar.

Ganjar pun meminta petugas Satpol PP, TNI-Polri, dan pihak terkait untuk tetap gencar melakukan operasi yustisi dan penegakan prokes. “Operasi yustisinya harus tetap ditegakkan sehingga masyarakat tidak lengah untuk selalu menjaga prokes,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *