Kasus Dugaan Korupsi Program JPS Kemnaker, Geledah Rumah Saksi Kejari Purwokerto Temukan Uang Rp 470 Juta

Kajari Purwokerto Sunarwan menunjukkan uang Rp 470 juta yang disita dari salah satu saksi kasus korupsi program JPS Kemnaker.
Kajari Purwokerto Sunarwan menunjukkan uang Rp 470 juta yang disita dari salah satu saksi kasus korupsi program JPS Kemnaker.

PURWOKERTO (Awal.id) – Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas.

Untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan, Selasa (10/3/2021), Kejari Purwokerto melakukan penggeledahan dan pengamanan di salah satu terduga korupsi, tim kejati menyita uang sebesar Rp 470 juta.

“Hari ini (9/3), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti. Dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp 470 juta,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3) malam.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Negara Dirugikan Rp 22,78 Triliun

Menurut Kajari, selain menyita uang Rp 470 juta, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

“Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok usaha itu mencapai Rp 1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp 40 juta,” ujar Sunarwan.

Dia menjelaskan  dana program JPS dari Kemnaker tersebut dicairkan pada tanggal 1 Desember 2020. Bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut,  sebenarnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Komplotan Maling Barang Ekspedisi dengan Total Keuntungan 1,2 M

“Tujuan pemberdayaan kelompok tersebut agar mereka bisa berusaha di desa secara mandiri, tapi praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini,” katanya.

Kumpulkan Bahan

Sunarwan mengatakan pada kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti, sehingga belum menetapkan tersangkanya.

Dari sejumlah saksi yang akan didengar keterangannya, kata Sunarwan, pihaknya baru memeriksa seorang saksi berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:  Laga Perdana Lawan Barito Putera, PSIS Tidak Mau Kecolongan Poin

“AM baru hari ini (9/3) kami periksa. Dia kami periksa sebagai saksi. Dari hasil keterangannya, kami segera amankan semua barang bukti yang didapatkan di rumah saksi,” katanya.

Dia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM. Namun, dari hasil penyelidikan sementara kejari Purwokerto ternyata kelompok usaha itu banyak yang dicatut untuk memperoleh dana bantuan dari pemerintah.

“Kami akan terus mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *