Pemkab Banyumas Buka Kembali Objek Wisata Alam saat Perpanjangan PPKM

BANYUMAS (Awal.id) – Kerinduan masyarakat Banyumas untuk bisa menikmati objek wisata alam lagi, kini terobati. Pemerintah Kabupaten Banyumas, Senin (25/1/2021), mengizinkan pembukaan objek wisata alam terbuka lagi.
Padahal, pemerintah pusat baru saja melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin.
Menurut dia, jumlah pengunjung objek wisata terbuka alam tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat tersebut.
Khusus pengunjung dari luar daerah Banyumas, lanjut dia, diperbolehkan masuk lokasi, namun mereka diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM.
Bupati mengatakan sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali, meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal.
“Namun saya minta supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta.
Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas.
“Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas,” tandasnya. (*)