Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Minggu (24/1/2021).

Pada Inmendagri yang ditandatangani 22 Januari 2021 itu disebutkan tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga:  Berburu Keberkahan di Sendang Nyatnyono

Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).

Kemudian, Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Cov-1id9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga:  Duh, Pebola Voli Putri Andalan Indonesia Ternyata Seorang Pria, Ini Tanggapan Kemenpora

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *