Jasa Raharja Beri Santunan 17 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air saat menunggu informasi soal nasib sanak saudaranya di posko penerangan, baru-baru ini.
Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air saat menunggu informasi soal nasib sanak saudaranya di posko penerangan, baru-baru ini.

PONTIANAK (Awal.id) – Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari lalu.

Pemberian santunan kepada ahli waris dilakukan oleh Jasa Raharja Perwakilan Pontianak. Setiap korban menerima santuan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan tiga ahli waris lainnya, pemberian santuan masih dalam proses administrasi.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Regy S Wijaya menjelaskan santunan kepada 17 ahli waris itu dilakukan melalui transfer bank ke rekening masing-masing.

Baca Juga:  Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat

“Terdapat 20 ahli waris yang sudah teridentifikasi oleh DVI Polri. Dan dari 20 korban yang teridentifikasi, ada 17 orang yang sudah menerima santunan. Besar santunan yang diterima pihak ahli waris sebesar Rp 50 juta untuk satu korban,” ujar Regy, di Pontianak Senin (25/1/2021).

Khusus tiga ahli waris yang belum menerima santunan, menurut Regy, pihaknya masih menyelusuri data kependudukan.

“Ada satu ahli waris yang umurnya masih balita, belum genap 4 tahun, yaitu ahli waris dari korban mantan ketua umum PB HMI Mulyadi dan Makrufatul Yeti Srianingsih,” paparnya.

Baca Juga:  Tiba di Semarang, Ian Andrew Gillan : Saya Siap Pertahankan PSIS di Peringkat 5 Besar Liga 1

Untuk ahli waris dari korban yang bernama Faisal Rahman, lanjutnya, memiliki data kartu keluarga di Sintang, sementara korban berdomisili di Jakarta.

“Nanti setelah semua proses administrasi clear, maka santunan akan segera diberikan kepada ahli waris. Intinya, kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pihak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air ini. Pemberian santunas hrus melalui mekanisme dan aturan yang benar agar di kemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak ahli waris,” tuturnya.

Baca Juga:  Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Ia menambahkan, santunan yang diberikan kepada ahli waris korban mengacu UU No 33 Tahun 1964. Besaran santunannya diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk korban yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, meninggal dunia Rp 50 juta, Dan untuk korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan pemakaman sebesar Rp 4 juta. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *