Penyidik Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA (Awall.id) – Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat melakukan penjagaan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan beberapa jam setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel TNI berjaga di sekitar gerbang rumah bercat putih tersebut. Beberapa prajurit membawa senjata laras panjang, sementara personel lainnya terlihat keluar masuk area rumah.
Selain aparat berseragam, sejumlah petugas berpakaian sipil juga tampak berada di sekitar lokasi. Di dalam kompleks rumah terlihat beberapa jaksa dari Jampidsus mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Hingga Rabu malam, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengerahan personel TNI maupun apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme joint investigation antara Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan tiga perkara besar.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik massal (*blackout*). Perkara kedua merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2020–2025.
Sementara perkara ketiga menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” ujar Totok.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah diduga mengalami penguntitan pada Mei 2024 saat berada di sebuah kafe yang kini dikenal sebagai de’Clan Signature.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya hubungan antara pengamanan di rumah Jampidsus dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Cafe de’Clan Signature.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan untuk mengembangkan penyidikan perkara yang sedang ditangani.




















