Perkara Korupsi Impor Baja, 2 Saksi Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, dan tersangka Korporasi PT JAK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, yaitu FMA selaku honorer di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
“Saksi FMA diperiksa untuk menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/9).
Sedangkan saksi yang diperiksa atas nama tersangka Korporasi, lanjut Ketut, adalah HC selaku Direktur PT Prima Manunggal. Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama tersangka Korporasi PT JAK.
Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, selama pemeriksaan saksi tim penyidik menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M. (*)



















