Langgar PPKM, Dua Cafe Disegel Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menyegel dua cafe di wilayah Kota Lama Semarang lantaran melanggar ketentuan mengenai batas operasional sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Selasa (27/10).
Penyegelan dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Semarang melakukan operasi dan menemukan Cafe Marabunta dan Hollywings pada pukul 00.05 dan 00.10 masih beroperasi.
Sesuai ketentuan PPKM Level 1 yang diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, menyebutkan setiap tempat hiburan diperbolehkan beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi Instruksi Wali Kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya, yakni maksimal beroperasi pada pukul 00.00 WIB.
“Saat melakukan operasi, kita menemukan dua cafe tersebut masih beroperasi di luar jam peraturan, lalu kami lakukan penyegelan. Kami juga mintai keterangan sejumlah saksi, karena membandel,” tandas Irwan dalam keterangan, Rabu (26/10).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menambahkan penyegelan pada dua cafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid ini. Apabila melanggar, ya akan kami tindak tegas dan kami segel,” tegas Donny.
Selain melakukan penyegelan, jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan kepada 10 orang, yang merupakan manajemen dari dua cafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta dua pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe tersebut. (is)