Kendalikan Inflasi, Jaksa Agung Instruksi Kejati dan Jajaran Lakukan Pendampingan Belanja Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Kettu Sumedan mengatakan Instruksi Jaksa Agung ini berisi lima hal yang harus dilakukan jajarannya, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).

Lima instruksi itu, yakni pertama melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Negeri Bangli

Kedua, membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” kata Ketut dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/9).

Lalu keempat, lanjut dia, segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Baca Juga:  Marak Investasi Bodong, OJK Diminta Aktif Edukasi Masyarakat

Terakhir atau kelima, melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketut menjelaskan instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.

Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Jaksa Agung meminta agar jajaran adyaksa bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi tersebut, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Satu Saksi Penyimpangan Fasilitas Kredit LPEI

Instruksi disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring) pada Senin 05 September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *