Perkara Korupsi di PT Krakatau Steel, 4 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Mantan Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 – 2016, DD, bersama tiga saksi lainnya, TGR, FF dan EHP diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Keempat saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.

Baca Juga:  Direktur Tunas Tangguh Perkara Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan TGE selaku Proposal Manager Proyek Blast Furnace, FF selaku Operator Control Room Sintering PT Krakatau Steel periode 2016 s/d 2020, EHP selaku Operator Control Room Sintering PT Krakatau Steel periode 2016 s/d 2020 dan DD selaku Mantan Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 s/d 2016 diperiksa tim penyidik lantaran para saksi diduga mengetahui penyimpangan pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel.

Baca Juga:  Penerapan Kurikulum Antikorupsi di Sekolah di Jateng, Begini Tanggapan Ketua KPK RI

“Pemeriksaan para saksi ini untuk memberikan gambaran fakta-fakta hukum atas terjadi korupsi dalam proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel,” ujar Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/9).

Selain itu, sambung Ketut, keterangan dari saksi-saksi ini akan dipergunakan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melekapi berkas perkara korupsi di PT Krakatau Steel.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *