Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria berinisial AU (20) karena melakukan pelecehan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan di Alfamart, Jalan Anggrek Raya, Semarang, Sabtu (7/5) malam.

Adapun pelaku AU merupakan warga Dusun Barahan RT 003 RW 002 Kelurahan Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan korban, adalah seorang wanita berinisial PS (19),  warga Karang Tengah, Demak.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejadian bermula korban yang bekerja sebagai staf marketing Bank BTPN menawarkan kepada nasabah di depan Alfamart Citraland.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Kharisma Lestari

Kemudian, korban bertemu dengan pelaku yang sebelumnya korban tidak kenal untuk menawarkan aplikasi. Setelah pelaku selesai registrasi aplikasi selanjutnya korban pindah ke nasabah yang lain.

“Namun, saat melayani nasabah yang lain tersebut pelaku tiba-tiba memegang payudara korban, sehingga korban kaget dan pelaku sempat mengatakan untuk minta lagi. Lalu korban menghindar dan meninggalkan pelaku, namun pelaku mengejar korban dan karena korban takut, korban meminta pertolongan kepada rekan kerjanya,” ungkap Irwan saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo L di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5).

Baca Juga:  Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Setelah itu, lanjutnya, korban bersama rekan kerjanya melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Polisi Citraland Semarang dan selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polrestabes Semarang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara, menurut pengakuan pelaku, melakukan aksi pelecehan tersebut karena nafsu spontan melihat korban. Ia juga mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.

“Saya masih kuliah semester 4 jurusan Sains dan Matematika,” kata pelaku sambil tertunduk malu di hadapan para awak media.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi PT Asabri, Satu Orang Calon Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *