Pencuri Spesialis Congkel Tv Kamar Hotel Dibekuk Polsek Banyumanik

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polrestabes Semarang Polsek Banyumanik membekuk seorang pelaku spesialis mencongkel TV yang merupakan fasilitas kamar hotel di wilayah Semarang.

Polisi menangkap pria berinisial DSW (33), warga Jurang Blimbing, Tembalang, Semarang. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan linggis dan obeng dan mencongke tv yang berada di dalam kamar hotel.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari salah satu hotel di Jl Setiabudi telah terjadi pencurian atas fasilitas kamar hotel.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Ekspor CPO, Prof Suparji Ahmad : Nuansa Kongkalikong Terlihat Nyata pada Persyaratan DMO 20%

“Korban yang merupakan karyawan melapor ke Polsek Banyumanik bahwa adanya kasus pencurian tersebut. Sesampainya di sana, memang benar pelaku sudah akan pergi dan diketahui di dalam mobilnya terdapat barang curianya Tv 32′,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Selasa (5/4).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Donny, dia sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 4 kali. Bahkan, tak hanya Tv, beberapa barang berharga seperti kulkas juga dia ambil.

Baca Juga:  Bupati Dico Prihatin Angka Penyalahgunaan Narkoba di Kendal Terus Meningkat

“Jadi, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara berpura-pura memesan kamar hotel. Kemudian pelaku check in menggunakan mobil rentalnya, saat sudah di dalam kamar ia kemudian mencongkel Tv dan memasukkan barang curiannya ke dalam mobil. Lalu, pelaku meninggalkan hotel tersebut tanpa check out,” ujar Donny.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *