Gandeng Mabes Polri, Mendag Ancam Seret Penimbun Minyak Goreng ke Pengadilan

JAKARTA (Awal.id)  – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengancam akan menyeret para penimbun minyak goreng ke pengadilan. Untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran mereka, Mendag akan menggandeng Mabes Polri.

Menag mengaku tidak menelorir aksi penimbunan minyak goreng yang kini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk itu, pihaknya segera bergerak untuk memastikan harga minyak goreng yang beredar di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Lutfi, minyak goreng yang beredar saat ini merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Baca Juga:  Ngobrol Gayeng Ramadan, Rohis se-Jateng Curhat Berbagai Persoalan ke Ganjar

“Saya ingatkan kepada penjual dan pedagang minyak goreng bahwa minyak yang beredar hari ini, itu adalah minyak pemerintah dari hasil DMO,” Lutfi kepada wartawan, Rabu (9/3).
Dia mengingat para penjual harus menaati peraturan pemerintah dengan menjual minyak goreng sesuai ketentuan. “Yang melawan akan saya bawa di hadapan hukum secara tegas, saya akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan agar berjalan semuanya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemuda Lintas Agama ASEAN Temui Ganjar Pranowo, Belajar Moderasi Beragama

Selain mengancam penimbun, Lutfi juga siap membawa pelaku industri masih menjual harga minyak dengan harga internasional ke meja hijau jika terbukti melanggar hukum.

“Saya peringatkan juga minyak DMO dijual industri dengan harga internasional, ini perbuatan melawan hukum, kita akan berantas,” tegasnya.

Soal kesediaan stok nasional, Lutfi memastikan pemerintah telah menyediakan 393 juta liter minyak goreng hasil kebijakan tersebut untuk seluruh pasar di tanah air. Dengan demikian, stok minyak goreng seharusnya terpenuhi hingga satu bulan ke depan.

Baca Juga:  Panglima TNI Ubah Istilah KKB jadi OPM

Lutfi memaparkan setidaknya terdapat dua kemungkinan minyak goreng masih mahal di pasar. Pertama, minyak goreng dijual dengan harga yang tinggi. Kedua, penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Jadi ada yang menimbun dan dijual ke industri atau ada yang menyelundupkan ke luar negeri. Ini perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *