Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tidak Perlu Tunjukkan Hasil PCR Lagi

Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo
Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo

SEMARANG (Awal.id) – Penumpang kereta api jarak jauh per tanggal 9 Maret 2022, resmi tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau PCR pada saat boarding di Stasiun.

Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo menjelaskan diberlakukannya aturan tersebut karena menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Adapun syarat utamanya adalah minimal sudah melakukan vaksin yang kedua. Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka mereka tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

“Adanya hal tersebut tidak lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api. Oleh sebab itu, KAI akan senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah,” papar Wisnu di depan awak media, di Stasiun Tawang, Semarang (9/3).

Baca Juga:  Beri Pelatihan Tanam Padi Tanpa Lahan Sawah, Wakil Walikota Semarang: Jadi Alternatif Cetak Petani di Perkotaan

Menurut SE Kemenhub No 25, sambung Wisnu, mengenai kapasitas angkut kerera api jarak jauh adalah maksimum 100%. Namun, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Wisnu meminta para penumpang kereta api wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Kemudian kondisi penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Untuk para penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, kemudian tidak diperkenankan juga untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelas Wisnu.

Baca Juga:  Arnas: Efisiensi Keuangan KONI Kota Semarang Tingkatkan Jumlah Atlet PSE

Pelayanan Vaksinasi

Selain itu, Wisnu membeberkan saat ini KAI telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi penumpang kereta api Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Untuk wilayah KAI Daop 4 Semarang masih menyediakan 8 stasiun yang melayani rapid test antigen bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi. Rapid test tersebut seharga Rp 35.000 berada Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.

“Yang jelas KAI akan terus memastikan seluruh penumpang untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Wisnu.

Mengeanai validasi data, wisnu menambahkan Vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Whiz Hotel Beri Promo Spesial Khusus untuk Warga Semarang dan Sekitarnya

“Nantinya hasil data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Saat melakukan pembalian tiket kan pasti pake E-KTP, dari situ pasti sudah ketahuan apakah penumpang layak atau tidak untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Api dengan tes Swab PCR atau tidak,” tambah Wisnu.

Berikut adalah persyaratan lengkap terbaru mengenai perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

  • Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *