KONI Daerah Desak Revisi Permenpora Kontroversial
JAKARTA (Awall.id) — Kekhawatiran terhadap masa depan pembinaan olahraga daerah kembali mencuat dalam pertemuan antara Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, dan jajaran pengurus KONI Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Audiensi tersebut berlangsung Selasa (24/6/2025) di Kantor KONI Pusat, Jakarta.
Isu utama yang diangkat adalah keberatan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024. Regulasi itu dipandang membatasi ruang gerak organisasi olahraga dan menyulitkan akses terhadap pendanaan pembinaan atlet di daerah.
“Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat dicabut,” kata Ketua KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana.
Sejumlah pengurus KONI daerah mengungkapkan dampak konkret dari Permenpora tersebut. Agus Purwanto dari KONI Salatiga menyebut kegiatan olahraga mandek akibat keterbatasan dana yang dipicu aturan baru itu.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak,” tuturnya.
Senada dengan itu, Nugroho Budi Rahardjo dari KONI Pemalang menyampaikan keluhan soal keterlambatan pencairan dana hibah dan minimnya kemandirian cabang olahraga.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat, hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami,” ujar Nugroho.
Menanggapi keluhan itu, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah dan tetap mengajukan anggaran seperti biasa. Ia juga menyebut akan membangun komunikasi dengan pusat.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No.14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah, oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan,” jelas Marciano.
Ia menambahkan bahwa isu ini akan dibawa ke Rakernas KONI awal Agustus 2025 untuk menjadi perhatian nasional.
“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” tambahnya.
Sekjen KONI Pusat, Tb. Lukman Djajadikusuma menilai Permenpora No.14 bertentangan dengan prinsip internasional olahraga.
“Munculnya Permenpora No.14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Charter, sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan apabila ada intervensi pemerintah itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi,” katanya.
Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, menyoroti aspek hukum dan menyebut regulasi tersebut telah digugat ke Mahkamah Agung.
“Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” ungkapnya.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, menambahkan bahwa Permenpora No.14/2024 menyalahi batasan peran pemerintah.
“Perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan tanpa harus menjadi pelaksana kegiatan,” tegas Widodo.
Kehadiran para Ketua KONI dari Banjarnegara, Klaten, Wonosobo hingga Salatiga turut memperkuat desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dinilai merugikan ekosistem olahraga di daerah.




















