Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Kader Penggerak Kelurahan Trimulyo

Acara Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, berlangsung di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang, pada 1 Oktober 2024. Kegiatan penyuluhan diberikan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM)
Acara Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, berlangsung di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang, pada 1 Oktober 2024. Kegiatan penyuluhan diberikan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM)

SEMARANG (Awall.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, pada 1 Oktober 2024 di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Tim terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, SH MH, anggota Efi Yulisyowati, SH MHum. dan Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, SH MM MH.

Kegiatan yang diikuti 14 kader penggerak itu dihadiri Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Sri Muryani, SM. mewakili Kepala Kelurahan Trimulyo.

Baca Juga:  Selamat Hari Bhayangkara ke 78, Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Dedikasi Polri

Helen berharap, setelah mengikuti kegiatan PkM, para kader penggerak masyarakat semakin menguat pemahamannya tentang perlindungan hukum terhadap perempuan.

Selain itu para kader penggerak dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada masyarakat.

”Kami menyampaikan materi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan’,” katanya.

Menurutnya, kekerasan bisa terjadi pada siapa saja. Kasus kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa, namun tanpa disadari juga dapat menimpa remaja.

Baca Juga:  Siswa Yatim Akibat Covid-19 Terbantu Jalur Afirmasi di Sekolah Favorit Jateng

Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id sejak 1 Januari 2024 hingga 26 September 2024 sebanyak 18.527 kasus kekerasan di Indonesia.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 1.445 kasus kekerasan dengan ranking tertinggi dimiliki oleh Kota Semarang sebanyak 209 kasus.

”Berdasarkan lokasi kejadian, lingkup rumah tangga masih menempati urutan teratas dengan angka tertinggi jenis kekerasan seksual disusul kemudian kekerasan fisik dan psikis,” ujarnya.

Berdasarkan kelompok usia, katanya, perempuan yang mengalami kekerasan direntang usia 25-44 tahun dengan pilihan layanan konseling dan pendampingan.

Baca Juga:  Rengga Riski, Pesilat USM Raih Perak di Pomprov Jateng 2025

Para kader penggerak diperkenalkan dengan terobosan terbaru peraturan yang melindungi perempuan dari kekerasan selain UU PKDRT.

Terobosan tersebut adalah UU TPKS yang memuat adanya hak restitusi atau ganti kerugian, pengakuan keterangan sebagai saksi bagi penyandang disabilitas dan bagaimana penyelenggaraan perlindungan hukum bagi perempuan.

”Oleh karena itu terobosan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan perlu disampaikan kepada masyarakat lain,” tandasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *