Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Independen

JAKARTA (Awall.id) — Arsul Sani menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP setelah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (26/9).
Arsul menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.
“Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Di Undang-Undang MK itu disebutkan bahwa Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota Parpol dan idak boleh menjadi pejabat negara, itu memang harus ditaati,” tandasnya.
Sejak awal Arsul mengungkapkan niatannya menjadi calon Hakim MK. Dia berharap bisa hadir di MK untuk memberikan perbaikan kepada lembaga tersebut agar tidak terjadi lagi ego sektoral.
“Dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi karena adanya putusan MK,” ucap dia.
Arsul yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III dan kini anggota Komisi II itu memastikan dirinya akan bersikap independen dan tak memihak, meskipun dirinya diusulkan oleh DPR.
“Independensi itu buat hakim adalah suatu keharusan ya, terlepas dari siapapun dia itu berasal. Jangan juga kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR dia tidak independen,” ujar Arsul usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, sembilan hakim MK haruslah independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya menjaga konstitusi. Padahal sembilan hakim tersebut diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan presiden.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.
Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan sembilan fraksi yang ada menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani,” kata Adies dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.



















