Satpol PP Tertibkan 25 PKL, Langgar PPKM Level 3

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang menertibkan 25 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (26/2) malam. 

Hal tersebut dilakukan karena pada pedagang telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Adapun sanksi yang dilakukan berupa pembongkaran tenda lapak, penyitaan partisi dagang, seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan penertiban PKL dilakukan lantaran para pedagang telah melanggar batas waktu operasional dalam PPKM Level 3.

Baca Juga:  Penyuluh Agama Diminta Berkontribusi Turunkan Stunting

“PPKM Level 3 kan sudah jelas, bahwa batas waktu operasionalnya sampai jam 23.00 WIB. Setelah kita sidak, ternyata masih banyak yang berjualan dan melayani pembeli di atas pukul 23.00. ya harus kita tertibkan,” tandas Fajar di sela-sela kegiatan

Menurut Fajar, penertiban ini dilakukan lantaran angka paparan kasus Covid-19 varian Omicron meningkat. Dia menyayangkan sikap para PKL yang terkesan mengabaikan peraturan. Masalahnya, peraturan terbaru PPKM Level 3 sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.

Baca Juga:  Khotmil Qur'an Meriahkan Perayaan 1 Muharam di Desa Pamriyan Kendal

“Sekali lagi saya imbau untuk para pelaku usaha dan PKL taati inxtruksi Wali Kota Semarang yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan aturan Instruksi Wali Kota. Untuk razia akan terus kami gelar secara bertahap ke depannya,” tegas Fajar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *