Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi terkait Perkara Komoditas Timah

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung tengah mengintensifkan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama rentang waktu 2015 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (21/5)

“Dalam rangka itu, tim tersebut telah memeriksa empat orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.” ungkap Ketut

Baca Juga:  USM Gelar ICOSEND 2024, 95 Makalah Dinyatakan Lolos

Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah YF, yang menjabat sebagai bagian Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL); RD, seorang karyawan dari CV Venus Inti Perkasa; AB, rekan kerja RD di CV Venus Inti Perkasa; dan HN, yang merupakan Direktur CV Mega Belitung. Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode yang disebutkan.

Baca Juga:  Kajati Jateng Priyanto: Bertekat Ikut Jaga Iklim Investasi agar Aman dan Nyaman

Penyidikan ini dilakukan atas nama tersangka TN alias AN dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan guna mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan dalam penanganan perkara ini.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *