Tak Dibayar Lunas Pekerjaanya, Kontraktor di Semarang Ajukan Gugatan ke PN

SEMARANG (Awall.id) – Dwi Prahesto Arcyadhanica, kontraktor asal Kota Semarang melakukan gugatan dua perusahaan ke Pengadilan Negri (PN) karena merasa telah menyelesaikan pekerjaanya tapi belum dibayar lunas.

Dwi Prahesto melayangkan gugatan kepada PT. Kreasi Karya Utama domisili di Jakarta dan PT. Borsumy Heritage Indonesia domisili di Kota Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang.

Adapun sebuah proyek yang sudah diselesaikannya itu yakni renovasi bangunan cagar budaya Borsumy Heritage Indonesia di Jalan Letjen Suprapto nomor 30-31, Kawasan Kota Lama Semarang.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Siapkan Mitigasi Bencana Antisipasi Persoalan Banjir

Dwi Prahesto menyebut tergugat belum membayar pelunasan pekerjaan senilai Rp 2,7 miliar. Nilai tersebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor.

“Jadi awalnya mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran. Proyek itu mulai saya kerjakan pada September 2022 dan selesai pada April 2023. Sudah hampir setahun, bahkan sudah beroperasi tempatnya masih belum dibayar,” kata Arya didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:  Ganjar: Tak Ada Kekuatan yang Bisa Kalahkan Rakyat

Dirinya juga menyebut sebenarnya sudah melakukan mediasi kepada para tergugat, namun tak membuahkan hasil dan akhirnya sampailah ke Pengadilan ini.

“Mediasi sudah dari kemarin sebelum bulan Oktober sudah bertemu sama pihak sana, tapi diundur dan sekarang belum dibayar. Saya meminta hak saya untuk segera dibayarkan,” tuturnya.

Sedangkan, Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan perkara ini sudah masuk persidangan. “Ya, sidang dipimpin Dame P Pandiangan, namun ditunda karena tergugat dalam sidang perdana ini tidak hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  JAM PIDSUS Tahan BS terkait Korupsi Penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

Disisi lain, hingga saat ini Suwandi Candra selaku tergugat saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *