Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, di antaranya Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo Periode 2016-2017, Syahril Japarin (SJ).

Dalam perkara ini, penyidik juga turut menetapkan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo (RU) dan IG dari pihak swasta sebagai tersangka usai gelar perkara rampung pada Rabu (27/10).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung muda Pidana Khusus menetapkan TIga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (27/10).

Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias utang jangka menengah yang tak sesuai hukum.

Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahun secara drastis sejak 2016 hingga 2019. MTN itu digunakan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan.

Baca Juga:  Bupati Dico M Ganinduto Gelar Pembangunan TA 2021

Hanya saja, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.

Saat menjabat sebagai Dirut, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapat dana sebesar Rp200 miliar. Jumlah itu merupakan bagian dari sertifikat Seri A dan Sertifikat Jumbo Perum Perindo tahun 2017.

“MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo,” jelasnya.

Transaksi Fiktif

Sementara, tersangka RU menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan menggunakan transaksi-transaksi fiktif terkait Perum Perindo.

Transaksi itu, kata dia, dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, tanpa laporan jual beli ikan, dan tidak ada pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam proses penyerahan ikan dari pemasok ke mitra bisnis.

“Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif oleh mitra bisnis,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Intel Kejati Kepri Tangkap Buron Kejari Jakarta Utara di Pelabuhan Batam Center Indonesia

Sedangkan SJ karena menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017–Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017–Seri B.

Sementara itu, tersangka IG, ungkap Leo, sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo, yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar.

Hal itu, menurut penyidik, mengakibatkan tunggakan pembayaran mitra perdagangan ikan kepada Perum Perindo sebesar Rp149 miliar. Saat ini, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Buka Rakernas, Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jalankan Lima Poin Utama Aparatur Penegak Hukum

Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. SJ ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara RU di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya RU, SJ, dan IG, maka total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 hingga saat ini sebanyak 6 orang. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *