4 Mahasiswa Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Divonis Percobaan 6 Bulan

SEMARANG (Awal.id) – Empat orang mahasiswa yang menjadi terdakwa saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah 7 Oktober 2020, dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.

Pada sidang yang mengagendakan pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/6), Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diganjar 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Baca Juga:  Ketua KPK: Praktik Korupsi Juga Terjadi di Masyarakat Pedesaan

Kuasa hukum keempat mahasiswa Kahar Muamalsyah mengaku akan berkoordinasi dengan keempat mahasiswa itu apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Keputusan Majelis Hakim bertentangan dengan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan. Faktanya mereka ditahan hampir dua minggu. Penasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui, bahkan sekedar untuk video call, juga tidak diperbolehkan. Kuasa hukum juga sudah menunjukkan bukti foto yang menunjukkan kalau 4 korban kriminalisasi memiliki bekas memar di tubuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Wanita di Gunungpati Terungkap, Terbakar Api Cemburu Mantan Suami Tega Habisi Nyawa Korban

“Harusnya Majelis Hakim dalam membuat keputusan juga mempertimbangkan fakta proses penyidikan, akan tetapi dalam persidangan tidak disebutkan,” imbuh Kahar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *