Magister Hukum USM-DPC Peradi Kendal Gelar PKPA

Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH
Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH

SEMARANG (Awall.id) – Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang  Peradi Kendal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII 2024 bagi para alumnus S1 Hukum di seluruh Indonesia.

Menurut Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH, seseorang sebelum menjadi advokat wajib mengikuti PKPA terlebih dahulu. Hal ini merupakan amanah pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Baca Juga:  Di Kudus ada 1040 pengungsi akibat Banjir, Kapolda Jateng salurkan bantuan Sosial

”Yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B,” katanya.

Dia mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU  Nomor 18 Tahun 2003 .

Ketua Panitia PKPA, Irwan Dwi Setiawan SH MH berharap, para lulusan S1 Hukum segera mendaftar, karena pendaftaran ditutup 9 Februari 2024. Adapun para pengajar adalah para praktisi dan akademisi, di antaranya Prof Dr Otto Hasibuan SH MM, Dr HD Djunaidi SH SpN, Dr Djawade Hafidz SH MH, Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Drs H Kukuh SA SSos SH MM MH, H Subur Isnadi SH, Irwan Dwi Setiawan SH MH, dan Boma Priya Wibawa SH.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *