Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI

JAKARTA (Awall.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, menjabat sebagai Pelaksana Tuga (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif.

Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Afif menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Harap Kejaksaan Selalu Mengedepankan Keadilan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

Baca Juga:  Keceriaan Warga Binaan LP Wanita Bulu Semarang, Sambut Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afif.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  PGN Pacu Konektivitas Energi, Wujudkan Akses Gas Bumi Hingga Pelosok

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (3/7), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *