Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Terpidana Sentana Charlie di Medan

SUMATRA UTARA (Awall.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan terpidana penipuan sebesar Rp2.720.000.000, yang bernama Sentana Charlie. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa, 07 November 2023, sekitar pukul 10.15 WIB. Hal ini disampaikan oleh Yos A Tarigan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Utara, Selasa (7/11).

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap 20 Tersangka dari 15 Kasus Narkoba

Tim Tabur yang dipimpin oleh Asintel I Made Sudarmawan berhasil menangkap terpidana Sentana Charlie ketika sedang sarapan. Proses penangkapan berjalan lancar, dan terpidana kooperatif saat diamankan.

Sentana Charlie sebelumnya telah menjadi buronan selama 9 bulan setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan. Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terkait tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Baca Juga:  Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Dalam Penerbitan Ijin Kampanye

“Terpidana Sentana Charlie pada tahun 2019 sebelumnya telah dihukum lepas (onslag) oleh majelis hakim PN Medan. Namun, setelah upaya hukum kasasi oleh JPU, MA RI mengubah vonis menjadi 3 tahun penjara”

Tim JPU Kejari Medan akan melanjutkan proses eksekusi terpidana dengan menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Tim Tabur memberikan imbauan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

Baca Juga:  Jampidum Kejagung RI Setujui  9 Pengajuan Restorative Justice

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terpidana Sentana Charlie terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada bulan Juli 2016 di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa tim Tabur akan terus memburu keberadaan DPO untuk dieksekusi. Seluruh proses hukum akan terus dijalankan demi terwujudnya keadilan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *