Sukses! Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia

JAKARTA (Awall.id) – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri bersama Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil mengamankan proses pemulangan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan dengan sukses pada tanggal 29 November 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (30/11).

Peristiwa ini berlangsung di Tawau, Sabah, Malaysia, di mana Tim tersebut melakukan penjemputan terhadap Johansyah bin Darwin alias Bagong. Serah terima yang dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau menandai penyerahan Terpidana dari otoritas Malaysia kepada pihak berwenang Indonesia.

Baca Juga:  Kebenaran Data Inflasi Terancam oleh Taktik Curang Pemda!

“Johansyah bin Darwin alias Bagong sendiri sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tarakan atas kasus tindak pidana narkotika. Penangkapannya oleh pihak berwenang Malaysia di Tawau, yang didorong oleh pelanggaran keimigrasian, membuatnya berada dalam yurisdiksi kedua negara. Proses hukum yang melibatkan Terpidana ini mencapai titik penting dengan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021. Dalam putusan tersebut, Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan alternatif subsidair 2 bulan penjara.” ujar Ketut

Baca Juga:  1.144 Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024

Menyusul informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sebagai Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, menjalankan proses koordinasi yang intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan, NCB-Interpol Indonesia, dan Konsulat RI di Tawau. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pemulangan Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong ke Indonesia.

“Tahap selanjutnya dari proses ini melibatkan penggunaan Kapal berbendera Indonesia sebagai sarana transportasi untuk membawa Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong kembali ke Tanah Air. Rencananya, eksekusi hukuman pidana akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan. Keseluruhan peristiwa ini mencerminkan sinergi antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Malaysia dalam penegakan hukum lintas batas, yang pada akhirnya membawa Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong kembali ke pangkuan keadilan di Indonesia.” ucap Ketut

Baca Juga:  GMKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Rp152 Triliun
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *