Respon Santai Ganjar Pranowo Soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Ganjar Pranowo ngobrol santai di rumah budayawan Butet Kertaradjasa, Senin (16/10/2023) malam
Ganjar Pranowo ngobrol santai di rumah budayawan Butet Kertaradjasa, Senin (16/10/2023) malam

YOGYAKARTA (Awall.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bersifat final dan mengikat. Keputusan itu direspon bakal calon presiden PDIP, Ganjar Pranowo, secara santai.

Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah,” kata Ganjar yang dimintai pendapatnya oleh seniman Butet Kertaradjasa di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.

Pasca putusan MK dibacakan, Senin (16/10/1023) siang, Ganjar bersilaturahmi ke rumah Butet Kertaradjasa dan bersua dengan belasan seniman dan budayawan Jogja lainnya. Seperti Slamet Rahardjo, Marwoto, Den Baguse Ngarso, Bambang Heras, Ong Hary Wahyu, Kus Indarto, Encik Krisna hingga Ndaru Ndarboy dan puluhan seniman lainnya.

Baca Juga:  316.554 Pelamar CPNS Kemenkumham Lulus Seleksi Administrasi

Ganjar pun mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Pihaknya juga akan menghormati sikap dan hak politik siapapun dalam Pilpres 2024.

“Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” ujarnya.

Sementara Butet Kertaradjasa yang memanfaatkan pertemuan silaturahmi dengan Ganjar justru menilai bahwa putusan MK itu justru menjadi energi bagi para pendukung Ganjar di Pilpres 2024.

“Untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine,” kata Butet.

Baca Juga:  Cak Imin Respon Pernyataan Menag sebagai Omongan Buzzer

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Hendi-Ita Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang

Di sisi lain, putusan MK tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden ini memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Akhir-akhir ini, nama Gibran memang gencar diusulkan beberapa kalangan untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *