KPU Ingin Pendaftaran Capres Cawapres Dimajukan, Ini Alasannya

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

JAKARTA (Awall.id) – Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 menuai pro kontra.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan perihal alasan dimajukannya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi 10-16 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan, aturan yang sedang dirancang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Sebelumnya, KPU merancang sejumlah PKPU di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024. Beberapa aturan akan mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Berkolaborasi dengan Semarang Writers Week Tular Nalar Gelar “Literasi Itu Fun”

Salah satunya perubahan dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan ke 10 – 16 Oktober 2023, dari yang direncanakan sebelumnya pada 19 Oktober – 25 November 2023.

Hasyim menambahkan, Undang-Undang No 7 Tahun 2017, kata Hasyim, mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

Baca Juga:  KIM Belum Tentukan Nama Ketua Tim Pemenangan, Nama Khofifah Mencuat Lagi

“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Pasalnya, waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  KAI Ingatkan Kembali Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.

“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *