Kawal PPKM Darurat, Polda Jateng Terjunkan 1.520 Personel

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng akan menerjunkan 1.520 personel untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa pandemi Covid-19 di wilayah hukumnya.

“Kami sudah siapkan 1.520 personel untuk mengawal PPKM Darurat pada masa pandemi Covid-19, khususnya di Area Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jumat (2/7).

Penerjunan aparat kepolisian di penjuru wilayah Jateng ini, menurut Iqbal, merupakan dukungan Polri atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Baca Juga:  Bupati Dico Minta Kades Terpilih Bisa Sejalan dengan Visi dan Misi Pemkab Kendal

Iqbal Alqudusy menjelaskan dalam pengawalan PPKM Darurat di area Jawa Tengah, Polri  bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menegakkan peraturan ini.

Dia meminta seluruh komponen masyarakat agar mematuhi peraturan ini, mengingat efektivitas penerapan aturan PPKM Darurat menekan penularan Covid-19 membutuhkan peran dan kesadaran masyarakat.

“Upaya menurunkan angka penularan Covid-19 tidak akan berhasil, apabila tidak ada peran dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes),” ujar Iqbal.

Baca Juga:  Jelang Tutup Tahun, Mbak Ita Bawa Kota Semarang Panen Penghargaan

Seperti diketahui, di wilayah Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4. Ini berarti di wilayah tersebut terdapat 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara pasien terpapar Covid yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sedang kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *