Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha

JAKARTA (Awal.id) – Kementrian Agama segera merivisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. Revisi ini dilakukan lantaran pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Idul Adha 1442 Hijriah sendiri jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang. Padahal, tanggal itu merupakan batas waktu terakhir dari PPKM Darurat.
“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Jumat (2/7).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Pada saat kebijakan PPKM darurat, lanjut dia, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah, menurut Menag, akan dilakukan secara online/daring. Penutupan tidak hanya dilakukan di tempat ibadah dan sekolah saja, namun fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” paparnya.
Menag menyambut baik atas kebijakan pemerintah dengan menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya menekan penularan Covid-19.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban dii Masa Pandemi Covid-19.
Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
Sementara itu, salat Idul Adha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (*)