Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Tol Japek

JAKARTA (Awall.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (19/9).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Korps Adhyaksa Membutuhkan Kontribusi Terbaik dari Putra-Putri Bangsa

Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

” Setelah itu tersangka langsung dilakukan penahanan atas perkara yang dilakukan,” ungkap Ketut.

Ketut menjelaskan, 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).

Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Buka Diktukba Polri Gel 1 TA. 2023, Wakapolda Jateng : Semoga Jadi Insan Bhayangkara yang Memiliki Mental, Moral dan Integritas

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *