Harlah Kejaksaan ke 78, Jaksa Agung ST Burhanudin : Jadikan Momentum Menjaga Marwah Adhyaksa Semakin Dipercaya Masyarakat

JAKARTA (Awall.id) – Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 2 September. Tanggal tersebut ditandai dengan momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Jaksa Agung ST Burhanuddin tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era tahun 1950an yang menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Krakatau Steel, 4 Saksi Diperiksa Kejagung

“Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, jadikan ini sebagai momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat,” ucap Jaksa Agung ST Burharrudin

Di berbagai literasi disebut Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadikan hari tersebut menjadi tonggak sejarah lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Baca Juga:  Hadapi Persik Kediri, Dragan: Semua Pemain Berhak Cetak Gol

“Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.” ujar Jaksa Agung

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  337 Daya Tarik Wisata di Jateng Sudah Buka secara Terbatas

Akhir kata Jaksa Agung mengucapkan “Dirgahayu Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat.”

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *