Ditreskimsus Polda Jateng Ungkap Peredaran Oli Motor Palsu, Beromzet Miliaran Rupiah

Konferensi pers di rumah yang dijadikan sebagai pabrik oli palsu Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10).
Konferensi pers di rumah yang dijadikan sebagai pabrik oli palsu Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10).

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran oli motor palsu dengan memakai merk Yamalube dan AHM MPX yang menghasilkan keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni AM (40), yang berperan sebagai distributor dan DKA (41) berperan pemilik dari pabrik pengolahan oli palsu tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan terdapat tiga lokasi yang digunakan tersangka untuk memproduksi oli palsu tersebut.

Ketiga tempat tersebut, yakni di Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur dan dua lokasi terakhir berdekatan, yaitu di Kayu Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

“Ketiga lokasi kita dapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka DKA. Sedangkan tersangka AM, yakni berperan yang mengedarkan oli palsu tersebut kepada masyarakat,” ungkap Dwi saat memimpin konferensi pers di rumah yang dijadikan sebagai pabrik oli palsu Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10).

Menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, AM sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, sehari bisa memproduksi oli ilegal sebanyak kurang lebih 3.000 botol.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Rp 437 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Jateng pada 2023

“Oli yang diproduksi rupanya hampir sama dengan yang asli. Dalam sebulan omzet mereka bisa Rp 950 juta. Dan jika dihitung selama setahun omzet mereka sebanyak Rp 11,5 miliar jadi kalau sudah beroperasi dua tahun omzetnya sekitar Rp 23 miliar,” bebernya.

Mengenai bahan baku dalam pembuatan oli ini, sambungnya, AM menggunakan campuran bahan-bahan kimia yang bukan digunakan untuk membuat oli.

“Bahan dasarnya dari zat yang sebenarnya bukan untuk membuat oli. Kemudian diolah sedemikian rupa oleh tersangka dan dijual setelah ditambahkan zat pewarna lalu diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan dengan merk yang laku dipasaran,” ujar Dwi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto menunjukkan perbedaan oli asli dan palsu

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto menunjukkan perbedaan oli asli dan palsu

Dwi menuturkan, untuk mengedarkan oli ilegal ini, tersangka melakukannya dengan cara online dan mengedarkannya ke sejumlah daerah dengan menggunakan mobil box yang dibranding menjadi transportasi pengantar roti.

Baca Juga:  Nasdem Sebut Mentan SYL Siap Mundur dan Sudah Lapor Surya Paloh

“Petugas mengamankan enam unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan atau membeli bahan baku tersebut. Kendaraan yang digunakan tersangka ini tidak sesuai dengan peruntukannya, karena dimodifikasi dengan dibranding beberapa produk selain oli,” tuturnya.

Soal terbongkar aksi tersebut, Dwi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik bengkel resmi tentang adanya peredaran oli dalam skala besar dari distributor tak resmi.

“Usai mendapat informasi tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti untuk memproduksi oli ilegal,” jelasnya

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto menambahkan, meski hasil produksi hampir menyerupai merk aslinya, namun masih ada beberapa perbedaan dari oli yang dibuat tersangka.

Adapun beberapa perbedaan oli palsu tersebut dilihat dari pada tutup botol, warna oli dan kekentalan oli yang diproduksi tersangka.

Baca Juga:  438 Sampel DNA Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Dikumpulkan RS Polri, 29 Teridentifikasi

“Untuk perbedaan oli AHM, yang asli itu tutup botolnya lebih rapi berbeda dengan yang palsu ini plastiknya tidak rapi. Kemudian warnanya yang asli lebih terang bersih, sedangkan yang palsu itu gelap atau pudar. Lalu perbadaan dari botol tidak bisa spesifik membedakan, karena hampir sama botol yang digunakan. Hanya saja sama-sama ada hologramnya tapi untuk oli asli dapat terdeteksi oleh mesin khusus dan ada tanda airnya tapi kalau untuk yang palsu tidak ada tandanya,” tambahnya.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Aluqudusy mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli ataupun memakai oli yang didapat dari bengkel-bengkel kecil.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan atau pengoplosan, seperti kasus oli ilegal ini karena dapat merugikan dan membahayakan masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat karena peredaran oli ini sudah sampai ke seluruh Indonesia, terutama Jawa dan Kalimantan. Kami mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli oli di bengkel-bengkel,” tandas Iqbal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *