Mantan Wagub Jateng H Achmad Meninggal Dunia

Foto kenangan ketika KH Achmad mengunjungi kantor gubernuran dan bertemu dengan Gubernur Ganjar Pranowo

SEMARANG (Awal.id) – Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Achmad, meninggal dunia pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Semasa hidup, almarhum juga pernah menjadi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng.

Kabar meninggalnya mantan Wagub Jateng tersebut juga dibenarkan Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad.

“Kita kehilangan tokoh besar yang kita saksikan bersama bahwa beliau orang yang sangat jujur, disiplin, dan tulus berjuang di mana pun berada. Semoga menjadi jalan yang lempang menuju Allah SWT dan termasuk wafat yang radhinwar mardhiyah, husnul khotimah wa min ahlil jannah,” kata Noor Achmad yang juga Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Baca Juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Ancam PTDH Kapolda Jatim

Menurut Noor Achmad, beberapa jawabatan yang pernah diemban almarhum Drs Achmad selain menjadi Wagub Jateng, antara lain Ketua Pembina Yayasan Wahid Hasyim, Ketua PP MAJT, Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng, serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.

Katib PWNU Jawa Tengah, KH Munif Abdul Muchit, juga menyampaikan kabar duka tersebut. Kabar duka tersebut juga ramau tersebar di grup WA PWNU Jateng dan gru-grup komunitas yang lain.

Baca Juga:  Makan di Tempat akan Disemprot Damkar

Kiai Munif menyampaikan, sosok almarhum KH Achmad memiliki pengaruh positif dalam perjalanan perjuangannya bersama NU yang bisa diteladani. Salah satunya KH Achmad dipercaya menjadi komandan Banser di Banyumas bersama para kiai, santri, dan Ansor untuk terjung ke medang juang mengganyang PKI yang mengobarkan G30 S/PKI.

Almarhum KH Achmad meninggal pada usia 87 tahun. Jenazahnya disemayamkan di rumah duka, Jalan Papandayan 213 Kota Semarang.

Baca Juga:  Mahasiswi USM Ditemukan Jatuh dari Lantai 6 Gedung Parkir

Jenazah akan dimakamkan di Desa Sirahan, Cluwak, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dan diberangkatkan usai salat zuhur.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *