Satpol PP Kota Semarang Segel Pilar Reklame Tanpa Izin

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang lakukan penyegelan tiang reklame tanpa izin yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (25/3) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan pilar reklame yang masih tahap pembangunan itu, setelah adanya laporan dari masyarakat di media sosial.

“Jadi ada aduan warga di media sosial. Lalu kita diperintah bu Walikota Semarang untuk cek perizinan,” ujar Fajar saat dihubungi.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bantuan Rp175 Miliar Untuk Petani Terdampak Banjir di Jateng

Dari perintah walikota tersebut, pihaknya mengatakan tidak ada satupun perizinan yang dikantongi pengembang, sehingga Satpol PP Kota Semarang langsung lakukan penyegelan.

“Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Dinas Penataam Ruang (Distaru) Kota Semarang, Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel,” tuturnya.

Dia menambahkan penyegelan ini juga telah sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang RTRW.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pengasuhan Anak, DP2KBP2PA Kendal Launching Kampung KB

“Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang,” tegasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *