Satpol PP Kota Semarang Segel Pilar Reklame Tanpa Izin

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang lakukan penyegelan tiang reklame tanpa izin yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (25/3) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan pilar reklame yang masih tahap pembangunan itu, setelah adanya laporan dari masyarakat di media sosial.

“Jadi ada aduan warga di media sosial. Lalu kita diperintah bu Walikota Semarang untuk cek perizinan,” ujar Fajar saat dihubungi.

Baca Juga:  Usung Konsep Merdeka Belajar, Ganjar Apresiasi UKSW

Dari perintah walikota tersebut, pihaknya mengatakan tidak ada satupun perizinan yang dikantongi pengembang, sehingga Satpol PP Kota Semarang langsung lakukan penyegelan.

“Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Dinas Penataam Ruang (Distaru) Kota Semarang, Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel,” tuturnya.

Dia menambahkan penyegelan ini juga telah sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang RTRW.

Baca Juga:  Ratusan Umat Buddha Rayakan Waisak 2568 BE di Vihara Mahavira, Suhu Chuan Chi Sampaikan Pesan Berikut

“Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang,” tegasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *