Pasar Tumpah Karang Ayu Semarang Diminta Tertib: Sesuai Batas Waktu yang Ditentukan

SEMARANG (Awal.id) – Pedagang yang berada di Jalan Jenderal Soedirman yaitu pasar tumpah Karang Ayu, mendapat peringatan dari Dinas Perdagangan, dikarenakan mengganggu arus lalu lintas.

Plt Dinas Perdafangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, 350 pedagang pasar tumpah Karang ayu diminta, agar tertib berdagang sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Saya ingatkan kepada 350an pedagang pasar tumpah agar tertib dagang. Batas aakhirnya pukul 05.30 wib. Selama ini kan ada pembiaran. Maka mulai sekarang harus tertib,” bebernya, Kamis (30/3).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Sekda Jateng : Tetap Jaga Kebersamaan dan Gotong Royong

Karena terlalu lama dibiarkan, pedagang pun merasa nyaman berdagang di tepi jalan hingga siang hari.

Namun di sisi lain, hal ini menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Jalan yang semestinya untuk mendukung lalu lintas malah menjadi lahan dagang.

“Hari ini sudah bersih. Saya sudah ngomong ke ketua paguyuban dan kepala pasar agar seterusnya mulai pukul 05.30 wib sudah bersih,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, para pedagang tepi jalan pun tak ada memberikan retribusi untuk Pemerintah Kota Semarang. Sehingga dianggap liar.

Baca Juga:  9 Pemain PS USM Dipanggil Perkuat Tim Porprov Kota Semarang

Dia pu mengingatkan para pedagang agar tak coba coba berdagang melebihi batas waktu. Sebab petugas gabungan siap menindak jika ada pelanggaran.

“Berbicara penegakan Perda, jika pedagang bandel, nanti Satpol PP dan Disdag siap menindak. Semua barang diangkut,” kata Fajar yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *