Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Bintang Lima Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Dalam patroli pengawasan kampanye Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendatangi sebuah pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima di Semarang, Rabu (23/10).

Pertemuan tersebut dibubarkan setelah peserta, yang terdiri dari para kepala desa, bergegas meninggalkan lokasi saat menyadari kehadiran petugas Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Akademik, Pascasarjana USM Jalin Kolaborasi Strategis dengan Bea Cukai Tanjung Emas

“Dugaan ini semakin kuat dengan reaksi mereka yang langsung membubarkan diri saat Bawaslu tiba,” ujar Arief dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).

Arief menjelaskan bahwa pihak Bawaslu sempat mengalami kendala akses menuju ruang pertemuan.

Setelah berhasil masuk, ditemukan sekitar 90 kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, seperti Pati, Rembang, Sukoharjo, hingga Semarang.

Menurut para peserta, pertemuan ini disebut sebagai acara silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Dr Radjiman, Ganjar: Dari Beliau Kita Belajar Tak Ada yang Instan

“Namun, yang menarik, ini bukan kali pertama pertemuan seperti ini terjadi. Minggu lalu, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat, melibatkan sekitar 200 kepala desa dari Kabupaten Kendal,” tambah Arief.

Menanggapi kejadian ini, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan.

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang mendukung atau merugikan pasangan calon tertentu dalam Pilkada.

Baca Juga:  Rektor Dr. Ferdinandus Hindiarto Resmikan Satgas PPKS SCU, Komitmen Kampus dalam Mengatasi Kekerasan Seksual

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 bulan penjara atau denda hingga Rp6 juta, selain sanksi administratif.

“Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, terutama jika dilakukan secara terorganisir, berpotensi mencederai proses demokrasi,” tegas Arief.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *