Penegakan Hukum Tak Cuma Berorientasi pada Pelaku Kejahatan, tapi Juga Pemulihan Aset

JAKARTA (Awal.id) – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal menegaskan Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk mengembalikan aset negara akibat tindak pelanggaran atau korupsi.
“Pada awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1,449 triliun,” kata Syaifudin Tagamal.
Hal tersebut disampaikan Syaifudin Tagamal saat mewakili dan membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) dalam Acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (2/2/2023).
Selain itu, kata Kepala Pusat Pemulihan Aset, pelaksanaan kegiatan ini menggambarkan bahwasannya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.
Dia menyebut selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp 3,110 trilun, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan.
Adapun rincian pemulihan aset itu, antara lain tanah tanah dan bangunan senilai Rp 79,815 miliar, di mana 170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual, dan 1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1,411 miliar.
Kemudian, kendaraan senilai Rp 8,108 miliar (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor); Reksa Dana senilai Rp 1,620 triliun; Efek senilai Rp 1,370 triliun (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek).
Lalu, penjualan langsung senilai Rp 26 juta, setoran nilai senilai Rp 11,823 miliar; perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 85,532 juta; Kapal Phinisi senilai Rp 5,550 miliar; Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9 miliar dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3,917 miliar (4 unit kendaraan mobil).
Syaifudin Tagamal menyadari masih banyak barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan. Terhadap barang rampasan negara yang belum diselesaikan, pihaknya berkomitmen akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.
Kepala Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas.”
Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut, sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset mewakili JAM-Pembinaan.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)