Tim Tabur Kejaksaan Agung Bekuk Buron Perkara Korupsi Kejati Maluku

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Saksi HA ditangkap tim Tabur di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11) sekitar pukul 23.59 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana mengatakan HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Baca Juga:  Rakernis Jampidmil, Anwar Saadi Ajak Sinergi Koneksitas untuk Optimalisasikan Peran Kejaksaan

“Saksi HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Ketut, status HA dalam waktu dekat ini akan ditingkatkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi tersangka.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca Juga:  Kejurprov Catur Online Percasi Jateng 2021, Kota Semarang Peringkat Dua, Salatiga Sabet Gelar Juara Umum

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *