Status JC Tak Hapus Peran Bharada E sebagai Eksekutor Pembunuhan Brigadir J

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan soal tuntutan 12 tahun kepada terdakwa Bharade yang menyadang status justice collaborator pada perkara pembunuhan Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan soal tuntutan 12 tahun kepada terdakwa Bharade yang menyadang status justice collaborator pada perkara pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA (Awal.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menegaskan status justice collaborator (JC) yang disandang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak menghapus perannya  sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

“Ketika Kejaksaan menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E, kami sudah mengakomodasi rekomendasi JC dari LPSK, sehingga tuntutannya lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumur hidup,” kata Ketut kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Kapuspenkum memaparkan terdakwa Bharada E merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Atas dasar ini, lanjut Ketut, yang bersangkutan dituntut pidana 12 tahun penjara, walaupun pasal 28 ayat (2) huruf a UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengakomodasi perkara pembunuhan berencana dapat menyandang status JC.

“Terdakwa Bharade E mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Baca Juga:  Tempuh Jalur Hukum, Yayasan THHK Lawan Eksekusi Tanah dan Bangunan

Menurut Ketut, Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) tidak secara tegas mengakomodasi status JC dalam perkara pembunuhan berencana. Sementara delik yang dilakukan Bharada E selaku eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah penguat pengungkapan fakta hukum.

“Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” jelas Kapuspenkum.

Atas dasar tersebut, kata Ketut, tim jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir J tidak mempertimbangkan status JC Bharada E sebagaimana yang direkomendasikan LPSK sewaktu menuntut terdakwa.

Baca Juga:  Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

“Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Sementara status JC yang disandang terdakwa Bharada E diyakini banyak pihak yang membuat yang bersangkutan mendapatkan tuntutan atau vonis ringan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *