Kunker Ke Kejati dan Kejari di Wilayah Kalsel, Jaksa Agung: Optimalkan Kerja

SEMARANG (Awal.id) – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr H ST Burhanuddin SH MM,selama tiga hari  berurutan melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 5 November 2021. Diantaranya yaitu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar Baru, Rabu (3/11/ 2021).

Kemudian pada hari Kamis (4/11/2021) sebelum melaksanakan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dilakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaaan Negeri Banjarmasin.

Selama kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dan peserta calon Jaksa dengan penuh kekeluargaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino menerangkan bahwa, Jaksa Agung RI, Dr H ST Burhanuddin SH MM dalam arahannya secara langsung kepada jajaran Kejati dan Kejari di wilayah Kalimantan Selatan menekankan mengenai tugas Kejaksaan yang antara lain adalah sebagai public servant, dimana tugas kejaksaan adalah melayani masyarakat, maka sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial.

“Dan di samping itu sudah sepatutnya turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” terang Burhanuddin.

Dalam pola komunikasi publik saat ini yang didominasi oleh media sosial, maka Kepala Satuan Kerja di daerah adalah perpanjangan tangan pimpinan, oleh karena itu melalui Kepala Satuan Kerja di daerah Jaksa Agung berharap setiap keberhasilan dan program kerja institusi di viralkan dan dipublikasikan.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan beberapa arahan yang harus di cermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja oleh Kajati dan Kajari di wilayah Kalimantan Selatan yaitu:

  1. Bidang Pembinaan terkait Realisasi Anggaran. Saat ini telah memasuki triwulan ke-IV, setelah mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya, Jaksa Agung memperingatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, dipastikan oleh Jaksa Agung RI kinerja buruk akan menjadi bahan evaluasi, diminta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.
  2. Bidang Intelijen. Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:

Terkait Capaian Vaksinasi Covid-19

Dalam proses penanganan pandemi Covid-19, Kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi.

Untuk itu, Jaksa Agung berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, Khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih dibawah 50%, Jaksa Agung minta untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target.

Terkait Lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Geledar Rumah Dinas Menkominfo; Kumpulkan Barang Bukti

Kebijakan pemerintah dengan Penurunan level PPKM dan adanya pelonggaran tempat-tempat rekreasi turut memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata.

Hal ini harus dicermati dan disikapi karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Jaksa Agung menekankan kepada kepala satuan kerja, agar menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina, pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Terkait Proyek Strategis Nasional

Terhadap proyek strategis nasional dalam hal ini Jaksa Agung minta agar dilakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.

Terkait Pingkatkan Kewaspadaan

Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Intelijen agar meningkatkan kewaspadaan PAM SDO. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela.

Jaksa Agung menegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya.

  1. Bidang Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung menekankan terkait Penerapan Keadilan Restoratif (RJ). Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 tercatat sebanyak314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dimana terdapat 11 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan.

Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

Jaksa Agung menekankan perlunya diketahui seluruh jajaran Kejaksaan, bahwa Jaksa Agung telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, oleh karena itu kepala satuan kerja jangan pernah melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para satuan kerja untuk wajib mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

  1. Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:

Terkait Perkara Berkualitas

Jaksa Agung mengingatkan, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan. Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

Untuk itu, Jaksa Agung minta para kepala satuan kerja mengangkat kasus korupsi yang berkualitas, seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.

Terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena Tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan.

Baca Juga:  Seorang Penjaga Warung di Ambarawa, Ditusuk ODGJ

Jaksa Agung juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalsel atas upaya penanganan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung masih menemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan, karena itu Jaksa Agung menekanka bahwa para kepala satuan kerja hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk agar ditambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan.

Dan jika sampai batas waktu tersebut para kepala satuan kerja tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja para kepala satuan kerja dimaksud.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa, tahun lalu, Jaksa Agung telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal.

Sekali lagi Jaksa Agungmengingatkan bahwa ini bukan targeting, tetapi Jaksa Agung yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali para satuan kerja mampu membuktikan sebaliknya kepada Jaksa Agung.

  1. Terkait khusus Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS. Jaksa Agung mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021, namun belum seluruh satuan kerja tertib mengisi aplikasi tersebut.

Sementara itu, pengisian aplikasi CMS Tindak Pidana Khusus rata-rata telah tertib, namun Jaksa Agung mendapatkan data ada beberapa satuan kerja belum tertib mengisi CMS sampai dengan September 2021.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwadata yang digunakan Jaksa Agung adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS), oleh karena itu menjadi tanggung jawab para kepala satuan kerja untuk memastikan keakuratan, validitas dan kelengkapan data di masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan para kepala satuan kerja,artinya apabila kepala satuan kerja tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi kepala satuan kerja saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang terhadap perintah pimpinan.

  1. Bidang Perdata dan tata Usaha Negara. Jaksa Agung menekankan untuk meningkatkan kinerja Datun, beberapa saran diantaranya:

Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung menekankan untuk berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk melaksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi dengan menggunakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Optimalisasi Pendampingan

Jaksa Agung mengingatkan untuk menggunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta menyampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi.

Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara

Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Kalsel, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga:  Terdampak Pandemi, Wisata Karimunjawa Diminta Segera Diujicobakan

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun

Jaksa Agung minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan Kejaksaan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan. Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun Yayasan, sehingga Jaksa Agungmengharapkan jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun Yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

  1. Bidang Pengawasan. Penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust), para kepala satuan kerja harus dapat memahami itu, oleh karenanya Jaksa Agung minta jajaran Bidang Pengawasan untuk:

Optimalisasi Pengawasan

Jaksa Agung menekankan kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner, lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera.

Selanjutnya, Jaksa Agung minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.

Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan

Jaksa Agung menekankan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin.

Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN

Berdasarkan data e-LHKPN.KPK.GO.ID per tanggal 26 Oktober 2021 yang Jaksa Agung terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Kalsel mencapai 82,85%.

Jaksa Agung mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi negara, dan Jaksa Agung minta untuk semakin ditingkatkan.

  1. Bidang Pidana Militer. Jaksa Agung minta para pegawai di lingkungan Kejati Kalsel segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.
  2. Pentingnya Publikasi Kinerja. Jaksa meminta perhatian Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya.

“Perlu para satuan kerja dan jajaran kejaksaan ketahui, bahwa seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan. Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan, oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara,” tuturnya.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dengan sungguh-sungguh, termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *