Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Orbit Kementerian Pertahanan
JAKARTA (Awal.id) – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 (tiga) orang TERSANGKA yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021, yaitu LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).
Adapun tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka, yaitu tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan), tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), dan kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.
Selain itu, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli. Kontrak juga tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan, tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis, serta tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.
Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.
Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara meliputi Pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480 Miliar dan pembayaran konsultan sebesar Rp.20 Miliar, dengan total mencapai Rp.500 Miliar lebih.
Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi dimana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI dan pelaku sipil.
Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 (delapan belas) orang, saksi sipil berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 (dua) orang.
Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT. DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 (satu) unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut. (Cip)