Perkara Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Penyidik Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

JAKARTA (Awal.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut, yakni MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga:  Kejagung Launching Aplikasi CMS, Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 -12 Februari 2023,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ketut memaparkan peranannya dalam perkara ini, yait, saat menjadi Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI), tersangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020-2023

Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tersangka Utama Perdagangan Anjing Ilegal Mengaku Berbisnya Sudah 10 Tahun

“Dalam perkara ini, Kejagung telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, dan MA,” tandas Ketut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *