Kasus Kriminal di Jateng 2022 Naik 10%, Kapolda : Akibat Kebutuhan Ekonomi Meningkat

SEMARANG (Awal.id) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tingkat kriminalitas pada tahun 2022 meningkat 10% dibanding tahun 2021.

Kapolda menuturkan salah satu alasan peningkatan tindak kriminalitas, yakni ada pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Begitu dibuka peraturan tersebut, tuntutan kebutuhan ekonomi mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindak kriminal.

“Terdapat tren naik dan turun gangguan Kamtibmas di Jawa Tengah tahun ini. Untuk jumlah tindakan kriminal tercatat ada 9.666 kasus di Jateng selama 2022. Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2021 yaitu 8.685 kasus,” ungkap Luthfi dalam memimpin konferensi pers evaluasi akhir tahun 2022 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kamis (29/12).

Baca Juga:  Mahasiswa Ilkom USM Beri Pelatihan Pengenalan Aplikasi Editing Foto dan Video di SMKN 1 Demak

Menurut Luthfi, selama tahun 2022 ini Polda Jateng selama setahun ini juga telah menyeselaikan kasus-kasus menonjol lainnya.

Bahkan dia menyebut, dalam penyelesaian perkara itu naik 3 persen, yaitu dari 6.592 kasus yang diselesaikan tahun 2021 meningkat menjadi 7.559 kasus.

“Adapun kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain terkuaknya kelompok Khilafatul Muslimin pada Agustus 2022, ditangkapnya pelaku mutilasi di Kabupaten Semarang pada Juli 2022, kemudian ledakan paket berisi petasan di kawasan asrama Brimob Sukoharjo pada September 2022, terbongkarnya pabrik uang palsu di Sukoharjo November 2022, dan beberapa kasus lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Penolakan Penetapan Tanah Musnah, Kuasa Hukum Pemilik Tambak Minta P2T Hati-hati Tetapkan Tanah Musnah

Kapolda mengatakan pelanggaran hukum atau tindak pidana ringan di wilayah Jateng mengalami kenaikan 35,5 persen, yaitu dari 272 kasus di tahun 2021 menjadi 368 kasus di tahun 2022.

“Kemudian untuk gangguan keamanan dan ketertiban menurun 49,6 persen yaitu dari 4.804 kasus di tahun 2021 menjadi 2.419 kasus tahun ini. Pada intinya, Sebanyak 27 orang berisiko mengalami kejahatan. Dalam selang waktu 58 menit 42 detik terjadi 1 kejadian kejahatan,” tutup Luthfi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *