Judi Sabung Ayam Beromzet Ratusan Juta di Tengah Hutan Digerebek Polisi

Polisi mengamankan pelaku judi sambung.
Polisi mengamankan pelaku judi sambung.

SEMARANG (Awal.id) – Judi sabung ayam beromzet ratusan juta rupiah di tengah hutan bambu, di Desa Wonolopo, Kecamatan Mijen, digerebek  Kota Semarang, Tim Resmob Polrestabes Semarang, Rabu sore (24/2/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, karena para pelaku berniat melarikan diri. Polisi mengamankan empat orang penonton dan dua orang pengelola yang berinisial B dan R serta uang tiket sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Vaksinasi di 5 Kabupaten di Jateng Ini Masih Rendah

Turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 25 ekor ayam, 40 sepeda motor dan 3 mobil yang ditinggalkan kabur pemiliknya ke dalam hutan bambu.

Salah satu pengelola judi sabung ayam, R mengaku saat arena judi digerebek polisi terdapat sekitar 60 orang, baik penonton mampu bebotoh.

Dari setiap penonton yang masuk lokasi judi sabung ayam, lanjut R, pengelola arena menarik tiket tanda masuk sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 setiap laga.

Baca Juga:  Inilah Samijo, Otak Penyebar Selebaran Provokatif di Blora

“Sehari kami mendapat keuntungan sekitar Rp 300.000 sampai Rp 600.000,” jelas R.

Laporan Masyarakat

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam di tengah hutan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya kerumunan orang di tengah hutan.

“Dalam judi sabung ayam ini pemenang sabung ayam mendapatkan uang sebesar dua juta rupiah dengan omzet hingga ratusan juta rupiah per hari,” kata AKBP Iga.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Rampok Rumah Kosong di Semarang

Untuk penyelidikan lebih lanjut, menurut Iga, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap pelaku perjudian dan kepemilikan sepeda motor yang ditinggal di tengah hutan.

Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tertinggi selama tujuh tahun penjara. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *