BNNP Jateng Musnahkan Sabu Seberat 2,9 Kg

Kombes Pol Arief Dimyati memusnahkan sabu-sabu
Kombes Pol Arief Dimyati memusnahkan sabu-sabu

SEMARANG (Awal.id) – BNNP Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,9 kg, di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro blok BB, Semarang, Selasa (15/11).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Semarang, sebagaimana mandat pada pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor untuk mengetahui sabu tersebut asli atau tidak. Setelah dipastikan keaslianya, sabu-sabu kemudian dimasukkan ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Kejagung Jalin Kerja Sama dengan IDLO

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan pemusnahan sabu-sabu tersebut didapat dari pengungkapan kasus jaringan Malaysia – Madura yang transit di Kota Semarang pada Rabu-Jumat (14-16/9) lalu.

“Barang bukti tersebut dimiliki dari tersangka berinisial AF (47). Adapun pengungkapan kasus itu didapat dari dua TKP berbeda, yakni di TPS JKS Logistik Indonesia, Jalan Kapten Laut Wiranto, Semarang utara dan Pasar Randuagung, Lumajang, Jatim,” ungkap Arief saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Bantu Perbaikan Rumah Milik Kader 

Dalam memusnahkan, sambungnya, dilakukan dengan menggunakan alat incenerator. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan.

“Adanya pengungkapan tersebut juga merupakan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk menjadikan kawasan Jateng bebas dari narkotika,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *