Tak Terima Pacar Ditawar, Qoiril Ajak Teman Lakukan Pengeroyokan

SEMARANG (Awal.id) – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap sekelompok pemuda yang telah melakukan penganiayaan terhadap Safkhi KH (22).

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Agustus lalu, tepatnya pada hari  Minggu (28/8), di palang kereta api, Kampung Sleko X Bandarharjo, Semarang, pada Minggu (28/8), sekitar pukul 04.00 WIB.

Sekelompok pemuda yang dibekuk polisi tersebut terdiri dari lima orang, masing-masing Qoiril Alvianwar (22), Vemas Ariansyach (19), Timotius Mauren (18), Septian Kurniawan (24), dan Sheeva Haary (18). Mereka ditangkap di Kampung Sleko, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (14/10).

Baca Juga:  Bupati Dico Kunjungi Korban Bencana Alam Puting Beliung

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bermula korban mengirim pesan kepada perempuan di Instagram yang merupakan pacar dari satu tersangka bernama Qoiril.

“Jadi korban mengirim pesan berisi ajakan untuk mengajak kencan dengan menawarkan uang Rp 500 ribu. Kemudian pesan tersebut dibaca langsung oleh Qoiril. Karena tidak terima, tersangka Qoiril mengajak teman-temannya untuk menjebak korban dengan bertemu di rel kereta api Kampung Sleko,” ungkap Donny.

Baca Juga:  HUT Ditlantas ke-67, Kapolda Jateng : Jajaran Lalu Lintas Gandeng Instansi terkait Kurangi Fatalitas Laka

Setelah bertemu Safkhi, kelima pelaku langsung melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka.

“Penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan tangan kosong dan memakai alat berupa helm dan batu,” bebernya.

Sementara, pelaku Qoiril mengaku jika korban menghubungi kekasihnya dengan melakukan penawaran. Kemudian setelah ditawar dia beserta rekan-rekannya menjebak korban untuk bertemu.

“Dia menawar pacar saya. Dia langsung bilang Rp 500 ribu saya balas iya. Instagram pacar saya juga saya yang pegang. Waktu chat itu kebetulan kami habis minum dan langsung membuat rencana untuk melakukan pengeroyokan,” katanya.

Baca Juga:  Ketum MKGR Adis Kadir : Partai Golkar Menang dan Airlangga Presiden

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *