Tim Tabur Kejagung Tangkap Saksi Perkara Korupsi yang Ditangani Kejati Jateng

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saksi berinisial RR, warga Surabaya, dibekuk di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (12/8), sekitar pukul 14/50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan RAA yang merupakan Jalan Jenderal Sudirman Lingkar Ciweri RT 05/RW 06, Awirarangan Kuningan, Jawa Barat merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019.

Baca Juga:  Periksa 5 Orang Saksi, KPK Dalami Dugaan Nurdin Abdullah Tunjuk Kontraktor Tertentu

Pada perkara penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia tersebut, menurut Ketut, telah mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1,146 miliar.

Ketut menjelaskan RAA terpaksa harus diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, saksi terkesan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud.

Baca Juga:  840 Pejabat Fungsional Pemprov Dilantik, Ganjar: Yang Nekat Melanggar Tak Copot

“RAA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.

Menurut Ketut, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *