Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Pencuri Mobil Teman Kencan
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk seorang pria berinisial ADS (32), karena mencuri mobil milik teman kencannya berinisial MC (31).
ADS, warga Jalan Cinde Utara, Jomblang, Semarang, harus mempertangungjawabkan secara hukum lantaran membawa kabur mobil Mazda CX-5 milik korban senilai Rp 200 jutaan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 korban dihubungi oleh teman yang bernama P dan memberitahu kalau ada seorang laki-laki yang ingin berkenalan, yakni pelaku ADS
“Setelah korban dan pelaku berkomunikasi akhirnya sepakat untuk bertemu di Jl Pahlawan Kota Semarang. Selanjutnya korban dan pelaku langsung menuju salah satu hotel di Jalan Rinjani untuk berkencan,” ungkap IGA saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo L, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4).
Setelah melakukan hubungan intim, lanjut IGA, pelaku yang sudah berniat untuk mencuri mobil korban dan melihat korban tertidur lelap. Melihat kesempatan itu terbuka, pelaku langsung pergi dan membawa mobil korban.
“Usai korban terbangun dari tidurnya kemudian meihat pelaku dan kunci kontak mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel tidak ada kemudian mengecek di parkiran juga tidak ada, korban kemudian melaporkan atas kejadian tersebut,” tutur IGA.
Diketahui, pelaku sempat menitipkan mobil curiannya di Rumah Sakit Kariadi selama 2 hari. Kemudian, pelaku juga mengaku telah mengganti plat nomor mobil tersebut dan berencana akan dipakai sendiri.
Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. (is)