Ilham Saputra Plt Ketua KPU Gantikan Arief Budiman

JAKARTA (Awal.id) – Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melakukan pelanggaran, KPU akhirnya menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua.
Salah satu Komisioner KPU, I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menjelaskan, penjukan Ilham sebagai Plt Ketua KPU telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (15/1) siang lalu. Rapat tersebut dihadiri enam anggota secara fisik dan satu orang tak hadir karena sakit.
“Menunjuk Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU saudara Ilham Saputra,” kata Raka dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.
Raka menjelaskan ,penunjukan Plt Ketua KPU memang harus melalui rapat pleno. Hal itu menurutnya sesuai dengan UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu, Pasal 41 ayat 2 menyebut pemilihan ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Muhammad. (is)